PEMERINTAH KALTARA GELAR PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 1 AGUSTUS – 30 SEPTEMBER 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keuntungan, antara lain:
• Penghapusan denda administrasi PKB.
• Keringanan pokok PKB 10% untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
• Keringanan pokok PKB 10% bagi kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun.
• Keringanan pokok PKB 5% bagi yang menunggak pajak 2–5 tahun.
• Keringanan BBNKB I sebesar 25% khusus untuk jenis kendaraan truk.
• Keringanan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
• Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat juga diminta untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pengecekan dan pembayaran pajak tepat waktu. Pengecekan pajak dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp di 0811-5381-234.
Program ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang menunggak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak demi peningkatan pendapatan daerah.